BEBERAPA KASUS KORUPSI DI INDONESIA YG BELUM SELESAI
SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi
di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana
Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika
diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan
alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan
Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah
sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina
dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak
pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu.
Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2
Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita
dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta
Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa
Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan
kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara
disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar
476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan
benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700
dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang
minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa
(Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe,
Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian
negara hingga US$ 31,4 juta.
Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan
dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli
2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus
korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat
Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara
lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen
Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah
dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun.
Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti
rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob
dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi
proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga
merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal
dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi.
Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali
mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya
pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran
dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di
samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang
diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung
jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang
terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru
Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan
tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat.
Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang
terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara
lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank
Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim
(BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan hanya enam kasus
Kamis, 19 Juli 2012
Peninggalan Kasus Korupsi Yang Belum Tuntas
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 19.48
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar