Sedih rasanya ketika melihat moral hakim
di Indonesia satu persatu terbongkar kebusukanya. Sebuah kabar yang
mungkin tidak perlu terkejut di negeri yang memang sudah bobrok moral
pejabat dan pengelola negaranya.
Posisi hakim oleh sebagian orang sering
di artikan sebagai “tangan kanan” Tuhan. Mungkin tidak berlebihan karena
di tangan hakimlah nasib para pelaku kejahatan di tentukan. Hakim yang adil yang bisa menegakan hukum
dengan tegas dan benar tanpa pandangbulu tentunya sangatlah
mengagumkan. Namun jika seorang Hakim sudah melakukan jual-beli hukum
itu sendiri, menghukum yang benar dan membebaskan yang salah tentunya
layak dikutuk oleh semua umat manusia.
Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali
perilaku hakim yang menyimpang bahkan berbuat kotor. Berikut saya
sertakan beberapa kasus Hakim yang moral mereka benar-benar “menjijikan”
yang saya kutip dari detiknews.com.
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta,
Dwi Djanuwanto, meminta disediakan penari telanjang oleh pengacara.
Atas tuduhan ini, dia menolak mentah-mentah. “Saya kan di fitnah, di-dzalimi,” kata Djanuwanto.
Hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh,
Dainuri, berbuat cabul dengan perempuan yang sedang berperkara dalam
kasus perceraian, Evi. Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan
berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di
kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa
oleh hakim terlapor.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Syarifuddin, tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari
kurator, Puguh Wirawan dengan nilai ribuan dollar AS. Syarifuddin
ditangkap KPK di rumahnya 1 Juni lalu sekitar pukul 22.10 WIB. Kasus ini
masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Hakim Pengadilan Negeri Serui ,
Endratno Rajamai, memeras Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan total
nilai Rp 80 juta an. Endratno memeras karena mengetahui Dewi
mencintainya. Perasaan itu dimanfaatkan Endratno. Atas kasus ini, pada
awal 2010 Endratno diganjar hukuman skorsing dan dimutasi.
Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung,
Imas Dianasari, tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 karena
menerima sejumlah uang dari pihak berperkara sebanyak Rp 200 juta. Kasus
ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,
Muhtadi Asnun, divonis 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010 lalu. Asnun
terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat
menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus
Gayus Tambunan. Muhtadi menerima sejumlah uang dari Gayus.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta,
Ibrahim, dihukum 3 tahun penjara penjara. Hakim Ibrahim dihukum karena
menerima imbalan sebesar Rp 300 juta karena berpihak kepada DL Sitorus.
Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara,
Ardiansyah Famiahgus Djafar, dipecat karena menjadi calo calon pegawai
negeri sipil (CPNS). Dia menerima uang dari Riza Rahmawati sebanyak Rp
90 juta dengan janji bisa menjadikan Riza sebagai CPNS di lingkungan MA.
0 komentar:
Posting Komentar