CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
The True Beauty Of a Woman In Her Inherent Ability To Make Better a Man In Every Way

Kamis, 19 Juli 2012

Ketika Melihat Moral Hakim di Indonesia

Sedih rasanya ketika melihat moral hakim di Indonesia satu persatu terbongkar kebusukanya. Sebuah kabar yang mungkin tidak perlu terkejut di negeri yang memang sudah bobrok moral pejabat dan pengelola negaranya.

Posisi hakim oleh sebagian orang sering di artikan sebagai “tangan kanan” Tuhan. Mungkin tidak berlebihan karena di tangan hakimlah nasib para pelaku kejahatan di tentukan. Hakim yang adil yang bisa menegakan hukum dengan tegas dan benar tanpa pandangbulu tentunya sangatlah mengagumkan. Namun jika seorang Hakim sudah melakukan jual-beli hukum itu sendiri, menghukum yang benar dan membebaskan yang salah tentunya layak dikutuk oleh semua umat manusia.

Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali perilaku hakim yang menyimpang bahkan berbuat kotor. Berikut saya sertakan beberapa kasus Hakim yang moral mereka benar-benar “menjijikan” yang saya kutip dari detiknews.com.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, meminta disediakan penari telanjang oleh pengacara. Atas tuduhan ini, dia menolak mentah-mentah. “Saya kan di fitnah, di-dzalimi,” kata Djanuwanto.

Hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, Dainuri, berbuat cabul dengan perempuan yang sedang berperkara dalam kasus perceraian, Evi. Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh hakim terlapor.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari kurator, Puguh Wirawan dengan nilai ribuan dollar AS. Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya 1 Juni lalu sekitar pukul 22.10 WIB. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Hakim Pengadilan Negeri Serui , Endratno Rajamai, memeras Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan total nilai Rp 80 juta an. Endratno memeras karena mengetahui Dewi mencintainya. Perasaan itu dimanfaatkan Endratno. Atas kasus ini, pada awal 2010 Endratno diganjar hukuman skorsing dan dimutasi.

Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 karena menerima sejumlah uang dari pihak berperkara sebanyak Rp 200 juta. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, divonis 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010 lalu. Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus Tambunan. Muhtadi menerima sejumlah uang dari Gayus.

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, dihukum 3 tahun penjara penjara. Hakim Ibrahim dihukum karena menerima imbalan sebesar Rp 300 juta karena berpihak kepada DL Sitorus.

Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar, dipecat karena menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menerima uang dari Riza Rahmawati sebanyak Rp 90 juta dengan janji bisa menjadikan Riza sebagai CPNS di lingkungan MA.

0 komentar: