Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
| ||
1.
|
Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
| |
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
| ||
2.
|
Prinsip Independensi
| |
•
|
Kelembagaan: berstatus badan hukum
| |
•
| Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga | |
•
| Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama | |
3.
|
Prinsip Akuntabilitas
| |
•
|
Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
| |
•
|
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
| |
•
|
Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
| |
•
|
Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
| |
4.
|
Prinsip Transparansi
| |
•
|
Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
| |
•
|
Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
| |
5.
|
Prinsip Perlindungan Konsumen
| |
•
|
Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
| |
•
|
Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
| |
•
|
Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
| |
•
|
Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
| |
•
|
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
| |
•
|
Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
| |
•
|
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
| |
6.
|
Prinsip Struktur Pengendalian Intern
| |
•
|
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
| |
•
|
Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
| |
•
|
Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
| |
•
|
Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
| |
•
|
Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
| |
7.
|
Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
| |
•
|
Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
| |
•
|
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
| |
Selasa, 06 Mei 2014
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.25
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar