Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
| ||
1.
|
Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
| |
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
| ||
2.
|
Prinsip Independensi
| |
•
|
Kelembagaan: berstatus badan hukum
| |
•
| Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga | |
•
| Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama | |
3.
|
Prinsip Akuntabilitas
| |
•
|
Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
| |
•
|
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
| |
•
|
Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
| |
•
|
Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
| |
4.
|
Prinsip Transparansi
| |
•
|
Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
| |
•
|
Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
| |
5.
|
Prinsip Perlindungan Konsumen
| |
•
|
Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
| |
•
|
Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
| |
•
|
Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
| |
•
|
Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
| |
•
|
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
| |
•
|
Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
| |
•
|
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
| |
6.
|
Prinsip Struktur Pengendalian Intern
| |
•
|
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
| |
•
|
Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
| |
•
|
Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
| |
•
|
Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
| |
•
|
Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
| |
7.
|
Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
| |
•
|
Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
| |
•
|
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
| |
Selasa, 06 Mei 2014
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.25 0 komentar
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Pengelolaan Bank Umum Syariah
- Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam.
- Ciri-ciri Bank Syariah yaitu : (1) Beban biaya yang telah disepakati, (2) Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban, (3) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan, (4) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan, (5) Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama, (6) Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah, (7) Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
- Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut : (1) Manajemen Investasi, (2) Investasi, (3) Jasa-Jasa Keuangan.
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.21 0 komentar
Pengelolaan Bank Umum Konvensional
Pengelolaan Bank Umum Konvensional Pengelolaan Bank Umum KonvensionalBank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang3. Sistem bunga:Kesimpulan1. Bank konvensional dapat didefinisikan yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.16 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)