Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
| ||
1.
|
Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
| |
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
| ||
2.
|
Prinsip Independensi
| |
•
|
Kelembagaan: berstatus badan hukum
| |
•
| Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga | |
•
| Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama | |
3.
|
Prinsip Akuntabilitas
| |
•
|
Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
| |
•
|
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
| |
•
|
Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
| |
•
|
Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
| |
4.
|
Prinsip Transparansi
| |
•
|
Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
| |
•
|
Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
| |
5.
|
Prinsip Perlindungan Konsumen
| |
•
|
Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
| |
•
|
Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
| |
•
|
Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
| |
•
|
Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
| |
•
|
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
| |
•
|
Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
| |
•
|
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
| |
6.
|
Prinsip Struktur Pengendalian Intern
| |
•
|
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
| |
•
|
Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
| |
•
|
Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
| |
•
|
Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
| |
•
|
Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
| |
7.
|
Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
| |
•
|
Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
| |
•
|
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
| |
Selasa, 06 Mei 2014
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.25 0 komentar
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Pengelolaan Bank Umum Syariah
- Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam.
- Ciri-ciri Bank Syariah yaitu : (1) Beban biaya yang telah disepakati, (2) Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban, (3) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan, (4) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan, (5) Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama, (6) Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah, (7) Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
- Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut : (1) Manajemen Investasi, (2) Investasi, (3) Jasa-Jasa Keuangan.
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.21 0 komentar
Pengelolaan Bank Umum Konvensional
Pengelolaan Bank Umum Konvensional Pengelolaan Bank Umum KonvensionalBank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang3. Sistem bunga:Kesimpulan1. Bank konvensional dapat didefinisikan yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 21.16 0 komentar
Minggu, 30 Maret 2014
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 23.30 0 komentar
UANG DAN STANDAR MONETER
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
- Arti penting uang dalam produksi
Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
- Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
- Arti penting uang pada masyarakat
Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.
Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukar nya.
Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaks ).
Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.
• Uang Logam (uang emas, perak, perunggu)
• Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan
• uang giral (deposit money)
• Uang bernilai penuh (full bodied money)
Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya.
• Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money).
• Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya
• Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral).
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
• Uang Giral ( uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi)
Oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi. Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
• Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar Negara tersebut mungkint tidak berlaku).
• Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia).
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 23.28 0 komentar
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 23.26 0 komentar
Senin, 25 November 2013
Proses Manajemen Risiko
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta
membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia.
Strategi yang dapat digunakan antara lain mentransfer risiko pada pihak lain,
mengindari risiko, mengurangi efek buruk dari risiko dan menerima sebagian
maupun seluruh konsekuensi dari risiko tertentu.
I. Identifikasi Risiko
Proses ini meliputi identifikasi risiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas
usaha. Identifikasi risiko secara akurat dan komplet sangatlah vital dalam
manajemen risiko. Salah satu aspek penting dalam identifikasi risiko adalah
mendaftar risiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin. Teknik-teknik yang
dapat digunakan dalam identifikasi risiko antara lain:
· Brainstorming
· Survei
· Wawancara
· Informasi historis
· Kelompok kerja, dll
III. Pengelolaan risiko
Jenis-jenis cara mengelola risiko:
1. Risk avoidance
Yaitu memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengandung risiko
sama sekali. Dalam memutuskan untuk melakukannya, maka harus
dipertimbangkan potensial keuntungan dan potensial kerugian yang dihasilkan
oleh suatu aktivitas.
2. Risk reduction
Risk reduction atau disebut juga risk mitigation yaitu merupakan metode yang
mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko ataupun mengurangi dampak
kerusakan yang dihasilkan oleh suatu risiko.
3. Risk transfer
Yatu memindahkan risiko kepada pihak lain, umumnya melalui suatu kontrak
(asuransi) maupun hedging.
4. Risk deferral
Dampak suatu risiko tidak selalu konstan. Risk deferral meliputi menunda aspek
suatu proyek hingga saat dimana probabilitas terjadinya risiko tersebut kecil.
5. Risk retention
Walaupun risiko tertentu dapat dihilangkan dengan cara mengurnagi maupun
mentransfernya, namun beberapa risiko harus tetap diterima sebagai bagian
penting dari aktivitas.
Penanganan risiko
High probability, high impact : risiko jenis ini umumnya dihindari ataupun
ditransfer.
Low probability, high impact : respon paling tepat untuk tipe risiko ini adalah
dihindari. Dan jika masih terjadi, maka lakukan mitigasi risiko serta
kembangkan contingency plan.
High probability, low impact : mitigasi risiko dan kembangkan contingency plan
Low probability, low impact : efek dari risiko ini dapat dikurangi, namun
biayanya dapat saja melebihi dampak yang dihasilkan. Dalam kasus ini mungkin
lebih baik untuk menerima efek dari risiko tersebut.
Contingency plan: Untuk risiko yang mungkin terjadi maka perlu dipersiapkan
contingency plan seandainya benar-benar terjadi. Contingency plan haruslah
sesuai dan proporsional terhadap dampak risiko tersebut. Dalam banyak kasus
seringkali lebih efisien untuk mengalokasikan sejumlah sumber daya untuk
mengurangi risiko dibandingkan mengembangkan contingency plan yang jika
diimplementasikan akan lebih mahal. Namun beberapa scenario memang
membutuhkan full contingency plan, tergantung pada proyeknya. Namun
jangan sampai tertukar antara contingency planning dengan re-planning normal
yang memang dibutuhkan karena adanya perubahan dalam proyek yang
berjalan.
2. Risk reduction
Risk reduction atau disebut juga risk mitigation yaitu merupakan metode yang
mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko ataupun mengurangi dampak
kerusakan yang dihasilkan oleh suatu risiko.
3. Risk transfer
Yatu memindahkan risiko kepada pihak lain, umumnya melalui suatu kontrak
(asuransi) maupun hedging.
4. Risk deferral
Dampak suatu risiko tidak selalu konstan. Risk deferral meliputi menunda aspek
suatu proyek hingga saat dimana probabilitas terjadinya risiko tersebut kecil.
5. Risk retention
Walaupun risiko tertentu dapat dihilangkan dengan cara mengurnagi maupun
mentransfernya, namun beberapa risiko harus tetap diterima sebagai bagian
penting dari aktivitas.
Penanganan risiko
High probability, high impact : risiko jenis ini umumnya dihindari ataupun
ditransfer.
Low probability, high impact : respon paling tepat untuk tipe risiko ini adalah
dihindari. Dan jika masih terjadi, maka lakukan mitigasi risiko serta
kembangkan contingency plan.
High probability, low impact : mitigasi risiko dan kembangkan contingency plan
Low probability, low impact : efek dari risiko ini dapat dikurangi, namun
biayanya dapat saja melebihi dampak yang dihasilkan. Dalam kasus ini mungkin
lebih baik untuk menerima efek dari risiko tersebut.
Sumber:
Wikipedia
https://acc.dau.mil/
http://ahds.ac.uk
http://www.jiscinfonet.ac.uk/InfoKits/risk-management
http://s2informatics.files.wordpress.com/2007/11/proses_manajemen_risiko.pdf
Diposting oleh Lydia Putri Amalia di 08.24 0 komentar