CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
The True Beauty Of a Woman In Her Inherent Ability To Make Better a Man In Every Way

Senin, 25 November 2013

Manajemen Asuransi

PENGERTIAN
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang nnrngkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

MANFAAT  ASURANSI
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain sebagai berikut:
a.       Rasa aman dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat Yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya, makin besar pula premi pertanggungannya.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan.
e.       Alat penyebaran risiko. Dengan asuransi, risiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko.
B.   Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut ini.
1.     Asuransi Melindungi Risiko Investasi
Kemauan untuk menanggung risiko merupakan unsur funda­mental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih risiko itu. Karena asuransi menghilangkan/ mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam usaha-usaha yang kreatif.|
Asuransi telah menjadi bagian yang esensial dari setiap perusahaan. investment banker misamya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.       Asuransi Sebagai  Sumber Dana Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.     Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauh mana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa depan. Cara untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
4.     Asuransi Dapat Mengurangi Kekhawatiran    
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Jadi, perusahaan asuransi tidaklah mengurangi ketidakpastian terjadinya   penyimpangan   yang   tak   diharapkan   itu.   Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan dapat mencegah badai, kecelakaan mobil, kematian, atau sakit. Akan tetapi, perusahaan asuransi dapat mengurangi ketidakpastian beban ekonomi dari kerugian yang tidak pasti itu. Jika seorang pemilik rumah mengasuransikan rumahnya terhadap kerugian kebakaran, rumah itu masih mungkin terbakar, Tetapi pemilik rumah itu dapat terbebas dari kekhawatiran, karena ia tahu bahwa  kerugian  itu  akan  ditanggung  oleh perusahaan asuransi. Ketenteraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah  satu  jasa  utama  yang   diterima  tertanggung  bila  ia  telah membayar premi asuransi.
5.    Asuransi Mengurangi Biaya Modal
Dalam rangka menarik modal ke dalam perusahaan-perusahaan yang menanggung biaya besar, maka tingkat pengembalian (return) atas modal yang telah diinvestasikan    atau    yang   akan   diinvestasikan pun harus cukup besar. Tingkat risiko dan pengembalian modal berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip ini mewujudkan dirinya dalam bidang investasi. Misalnya, obligasi-obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang risikonya dapat ditekan   sampai   tingkat   yang   minimum,   memberikan   tingkat pengembalian   modal   yang   lebih   rendah   dibandingkan   dengan tingkatan pengembalian modal yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan   swasta.   Karena   memang   kenyataannya   risiko   yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut jauh lebih besar daripada risiko milik pemerintah.
6.     Asuransi Menjamin Kestabilan Perusahaan
Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari arti penting asuransi sebagai salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah ditetapkan. Polis tersebut ditulis sedemikian rupa untuk menekankan nilai dari karyawan-karyawan yang telah mengabdi cukup lama dalam perusahaan. Adanya usaha seperti itu dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda perusahaan.
7.     Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan
Asumsikan, misalnya suatu perusahaan cukup kuat untuk menanggung sendiri semua risiko kerugian yang mungkin dideritanya. Hal itu berarti perusahaan harus dapat menentukan berapa jumlah kerugian tak terduga yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
8.     Asuransi Dapat Menyediakan Layanan Profesional
Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi. Usaha-usaha untuk memberikan bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin disadari oleh perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.
9.     Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian
Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha  yang  sifatnya  mendorong  perusahaan  tertanggurvg  untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.
10. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Usaha lain yang sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Misalnya dalam hal bantuan pada kecelakaan pertama, higiene, sanitasi, gizi, dan usaha-usaha lain untuk mencegah timbulnya penyakit. Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada para pemegang polis dengan harapan untuk dapat mendeteksi penyakit lebih dini serta mengadakan pengobatan bilamana perlu.
C.  Polis Asuransi
Yang dijual oleh perusahaan asuransi adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak yang dikenal dengan sebutan polis.  Kontrak asuransi  merumuskan kapan perusahaan  asuransi akan membayar yang ditanggung dan jumlah yang akan dibayarkan. Akan tetapi, masalah pembuatan kontrak asuransi bukan hanya membuat  konsep   instrumen  hukum.   Penyusunan  dokumen   itu didahului oleh analisis yang intensif lerhadap perekonomian dan pertimbangan-pertimbangan teknis untuk menentukan bukan saja apa jenis asuransi yang hendak dicantumkan, tetapi juga tarifnya serta pembatasan-pembatasannya, Secara teknis hal tersebut dikenal sebagai "keputusan-keputusan underwriting" dan harus dibuat oleh spesialis-spesialis seperti insinyur, ahli statistik, dokter, ahli cuaca, dan ahli ekonomi.

D. Underwriting dan Tarif Asuransi
Suksesnya perusahaan asuransi membutuhkan usaha pendistribusian biaya dan manfaat yang seadil mungkin di antara peserta asuransi. Mempertahankan keadilan di antara para pemegang polls adalah pekerjaan penanggung (underwriter), yang harus mengkla-sifikasikan dan menentukan tarif masing-masing kemungkinan kerugian. Jadi, apabila seorang pengusaha ingin mengasuransikan perusahaannya terhadap kemungkinan kerugian keuangan akibat pencurian, maka underwriter harus memeriksa apakah tarif yang dibebankan kepada perusahaan tersebut sebanding dengan kemungkinan kerugian itu. Semakin besar kemungkinan ditimpa kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin terjadi, semakin tinggi premi asuransinya. Toko-toko yang mempekerjakan para penjaga hendaklah dibebani premi lebih rendah daripada yang tanpa penjaga. Bila tertanggung memiliki sistem alarm terhadap pencurian, maka tarif premi akan menjadi lebih mudah. Sistem klasifikasi dan skedul (daftar) tarif yang adit itu adalah pekerjaan aktuaris, pekerjaan ini seringkali dilaksanakan bersama-sama oleh biro tarif antarperusahaan.
Walaupun adanya sejtimlah besar pemegang polis adalah syarat yang esensial bagi berlakunya prinsip kelayakan usaha asuransi, namun perusahaan asuransi mungkin tidak akan sanggup menerima semua pemohon asuransi (applicant). Operasi yang aman memerlukan seleksi yang teliti terhadap para peserta. Misalnya, dengan menetapkan klasifikasi dan tarif seorang pemohon, underwriter mungkin menolak untuk menanggungnya. Underwriter haruslah membatasi jumlah tanggungannya atas kemungkinan kerugian dalam beberapa daerah tertentu dan beberapa jenis harta. Kemungkinan kerugian yang terlalu terpusat dalam suatu lokasi bertentangan dengan prinsip dasar asuransi mengenai distribusi kerugian. Penolakan permohonan itu dapat juga disebabkan sifat fisik dari barang atau karena watak moral pemiliknya.
E.   Keuangan Perusahaan Asuransi
Sifat bisnis asuransi membutuhkan investasi uang yang besar. Sumber dana-dana perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang diberikan. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana itu diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan. Orang-orang yang ahli dalam analisis investasi sangat penting bagi operasi perusahaan asuransi. Asuransi adalah lembaga keuangan yang sangat penting dan dengan demikian mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian.
F.   Pengawasan Pemerintah
Bisnis asuransi diadakan untuk "menjaga kepentingan masyarakat" dan karena itu perlu lebih banyak diawasi pemerintah. Hampir semua aspek bisnis asuransi diawasi, termasuk organisasi dan likuidasinya. Pemerintah menetapkan standar-standar untuk ketentuan-ketentuan polis, tarif pembatasan biaya, penilaian aktiva dan pasiva, investasi dana-dana, dan syarat-syarat bagi perwakilan penjualan (sales representatives).
G. Prinsip Kerja Asuransi
Salah satu pertanyaan mendasar dari pihak masyarakat awam ialah bagaimana caranya perusahaan asuransi membayar ganti rugi yang cukup besar kepada tertanggung, sedangkan premi yang dikumpulkan dari tertanggung individual yang bersangkutan sangat kecil dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dibayar tersebut?
Walaupun ada sedikit perbedaan teknik kerja antara asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi sosial, tetapi prinsipnya sama bagi ketiga jenis asuransi itu. Dengan memahami prmsip itu dapat dijelaskan bagaimana suatu organisasi usaha asuransi sanggup membayar suatu kerugian yang demikian besarnya, walaupun premi yang sudah dikumpulkan dari tertanggung individual masih kecil jumlahnya.
Prinsip kerja asuransi dapat dijelaskan dengan empat konsep berikut ini, yaitu:
1. Persamaan Asuransi
Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran. Penerimaan sebagian besar berasal dari premi dan sebagian lagi berasal dari bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen dari penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan lain. Pengeluaran terdiri atas pembayaran klaim, biaya operasional, dan biaya modal, profit serta cadangan teknis.
 
2.     Probabilitas dan Risiko
Tugas asuransi adalah untuk mcnanggung beban risiko yang dipindahkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sanggup untuk mengurangi risiko (ketidakpastian) yang dirasakan tertanggung menjadi "kepastian". Dengan menerapkan konsep probabilitas, asuransi dapat menaksir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Tingkat premi didasarkan atas ramalan kejadian masa depan.
Penanggung dengan perkiraan dapat mendistribusikan kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian kepada tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok itu sebelumnya, maka penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan atas ramalan tersebut dan ramalan itu didasarkan atas (taksiran) probabilitas.
3.     Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan persis sama dengan hasil harapan (expected result), jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Hasil harapan disebut pula sebagai hasil yang dihitung secara teoretis. Penjelasan hukum ini dapat dilakukan dengan sebuah contoh sederhana, yaitu sebuah permainan dengan mata uang logam. Kita sudah bisa memastikan bahwa bila mata uang dilemparkan secara bebas, maka salah satu sisinya akan menghadap ke atas bila sudah berada di lantai. Walaupun mata uang mempunyai tiga sisi, tetapi hanya dua sisi yang mungkin terletak di lantai. Jika yang kita lemparkan mata uang RplOO,00 yang satu sisinya bergambar lambang kehutanan, maka kita dapat mengatakan bahwa probabilitas akan munculnya lambang kehutanan pada setiap kali lemparan adalah 0,5%.
Jika banyak lemparan yang dilakukan telah mencapai jumlah tak terhingga, maka gambar kehutanan yang diperoleh adalah 50%. Tetapi jika banyaknya lemparan misalnya 100 kali belum tentu jumlah gambar kehutanan akan mencapai 50 kali. Tetapi makin banyak dilakukan lemparan, maka jumlah gambar kehutanan yang diperoleh akan semakin mendekati 50%. Itu impHkasi dari hukum bilangan besar. Apabila jumlah kejadian yang dilakukan sangat besar, maka hasil aktual akan mendekati hasil yang diramalkan probabilitas itu.
Perusahaan asuransi bekerja dengan hukum itu. Dengan mengamati sejumlah besar kasus, bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian itu. Dengan menghimpun sejumlah besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadmya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Dengan demikian, dapat dipcrkirakan "kerugian-harapan" dengan akurat. Oleh karena itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus cukup besar.
H.   Pengertian Risiko
Risiko merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan/bahaya, yang mungkin menimbulkan musibah, cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.
1.     Risiko Spekulatif dan Risiko Murni
Kejadian sesungguhnya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan (expectations) ke salah satu dari dua arah. Artinya, ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka kita katakan risiko itu bersifat spekulatif.
Lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu risiko yang hanya ada kemungkinan kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka kemungkinan terhadap kemungkinan kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanyalah mempunyai kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan untung. Semua orang berharap umur panjang, tetapi ia mungkin mati muda. Risiko ini adalah juga risiko murni karena hanya bergerak ke satu arah yaitu ke arah kemungkinan kerugian.
Risiko murni yang dihadapi seseorang, keluarga, perusahaan, dan organisasi lain dapat digolong-golongkan ke dalam risiko pribadi, risiko harta, dan risiko pertanggungjawaban. Risiko pribadi adalah risiko kemungkinan kerugian atas diri orang itu, seperti kematian atau cacat. Risiko harta adalah risiko kerugian atas harta seperti pencurian mobil. Risiko tanggung gugat (risiko pertanggung­jawaban) adalah kemungkinan bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan terhadap orang atau barang lain.
 
daftar putaka
http://belajarbarengerik.blogspot.com/2013/01/manajemen-asuransi.html
http://sitiajadeh.blogspot.com/2011/12/manajemen-asuransi.html

Rabu, 29 Mei 2013

ETIKA BISNIS (Tugas 3)

contoh yang saya pilih adalah toko kelontong atau toko sembako, saya memilih warung sembako karena warung sembako banyak sekali di sekitar kita, karen kehadirannya sangat membantu sekali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

saya mengambil contoh warung Bu Ida, yang letaknya di daerah tempa tinggal saya warung ini menjual banyak sekali kebutuhan kita sehari-hari seperti sabun, beras, berbagai macam makan, dll.pelayanan di warung ini juga sangat baik dan ramah.

Etika Dalam Berwirausaha ( Etika Biasnis tugas 2 )

salah satu tempat usaha yang saya survei adalah suatu tempat makan sederhana yang berada di depok, tempat makan ini menyediakan makan dengan berbagai jenis seperti nasi uduk , berbagai macam jenis olahan ayam, bebek, dll. kelebihan tempat makan ini selain makanannya yang enak harganya pun terjangkau dan pelayanannya juga memuaskan, dan fasilitas yang di sediakan juga memadai. tetapi tempat makan ini juga memiliki kekurangan yaitu memiliki fasilitas toilet yang kurang bersih, dan juga pemesanan makanannya yang terlalu lama. etika buru sepeerti ini sangatlah harus dihindari oleh para pengusaha terurtama di bidang kuliner, agar para konsumen nyaman dan aman.

Sabtu, 16 Maret 2013

Contoh Etika Baik dan Buruk Dalam Masyarakat

Contoh Etika Baik Dalam Masyarakat

Menyebrang jalan di zebra cross










Memakai helm saat berkendara bermotor










Ngantri dengan tertib








Contok Etika Tidak Baik Dalam Masyarakat

Berjualan di trotoar jalan










Menyebrang sembarangan










Angkutan umum berhenti sembarangan









LYDIA PUTRI AMALIA
54211182
2DF01

Kamis, 19 Juli 2012

KEADILAN

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. 



2.2     Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.
a.          Bukti ketidakadilan hukum
1.         seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang  sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
2.       Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.
Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.

Itulah fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari pelanggaran Warga Negara  maupun penguasa.

KEWARGANEGARAAN

1 KEWARGANEGARAAN
 

1.1 PeNGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
                                                                                                  
  1.3 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.3.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.         Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.        Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1.      Nilai Religius
2.      Nilai Gotong Royong
3.      Nilai Ramah Tamah
4.      Nilai Cinta Tanah Air
c.         Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)        Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b)        Sila-sila Pancasila
c)        UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
           a.       Bidang Politik
    1. Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
    2. Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
    3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
    4. Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
       b. Bidang Ekonomi
a.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b.    Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
              c.       Bidang Hukum
§                            Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
             d.      Bidang Sosial-Budaya
     §  Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
  • ü  memperoleh pelayanan kesehatan
  • ü  kebebasan mengembangkan diri
  • ü  memperoleh pendidikan yang bermutu
  • ü  memelihara tatanan sosial.
3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • §   Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
  • §   Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
  • §   Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
  • §   Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
  • §   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • §   Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
1.3.2  Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
a)      Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
b)      Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
c)      Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
d)     Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a)        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
b)        Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c)        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e)        Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f)         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g)        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.